1. Bagaimana menurutmu hukumnya memanfaatkan kulit buaya atau kulit binatang

Berikut ini adalah pertanyaan dari singeling pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

1. Bagaimana menurutmu hukumnya memanfaatkan kulit buaya atau kulit binatang lain yg haram menjadi barang yg mempunyai nilai jual (tas, sepatu dll)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

najis

Penjelasan:

dihukumkan najis kerena statusnya bangkai, namun terangkat hukum najisnya dan menjadi suci setelah disamak sehingga boleh digunakan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ediah283 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22