puasa pada hari raya Jumat tanpa sebab qodho dan nazar

Berikut ini adalah pertanyaan dari carkums pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Puasa pada hari raya Jumat tanpa sebab qodho dan nazar hukumya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Hal-Hal Berkaitan Puasa di Hari Jum'at:

  • Terlarang puasa sunnah di hari Jum'at sebagai suatu ke-khusus-an, akan tetapi apabila bertepatan dengan puasa sunnah yang ia lakukan di hari-hari sebelumnya tidak mengapa, seperti puasa 6 Syawwal, puasa Nabi Daud, puasa Asyura, Puasa Ayyamul Bid yang kebetulan bertepatan di hari jum'at. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam hadits Rasulullah:

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR Al-Bukhari)

  • Puasa wajib seperti puasa qadho atau nazar, tidak mengapa dilakukan di hari Jum'at semisal orang yang sibuk bekerja dan mendapati hari Jum'at sebagai hari libur atau waktu luang untuk melakukan puasa qodho, atau karena sebab yang lainnya. Atau puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya dari hutang-hutang puasanya, maka ia puasa hari kamis, jumat, dan sabtu, ini lebih hati-hati dan utama.

--------------------------------------------------------

☆IbnuEfrizal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibnuefrizal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Aug 21