Berikut ini adalah pertanyaan dari azz122 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
asalkan yayasan itu hal baik menurut saya bisa karna orang asing atau bukan , bukan jadi halangan untuk melakukan hal baik
Penjelasan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan. Dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
maaf klo salah jgn lupa support dengn like❤ dan jadikan jawaban terbaik thanks
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lennva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21