QUIZ 1. Jika sudah haid (baligh) apakah diwajibkan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari faizamufida03 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

QUIZ1. Jika sudah haid (baligh) apakah diwajibkan untuk memakai kaos kaki jika keluar dari rumah?, Dan adakah hadistnya?

Harus Dengan Penjelasan
No NGASAL
No GOOGLE
No COPAS

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika seorang muslimah sudah baligh, mereka wajib menutupi kakinya (contohnya memakai kaos kaki) jika keluar rumah karena kaki termasuk aurat.

Pembahasan

Seorang muslimah yang sudah baligh wajib menutupi auratnya. Karena jika sudah baligh, dosanya akan ditanggung sendiri.

Perintah menutup aurat/berhijab ada dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Arti : " Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : “ Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "

Adapun manfaat menutup aurat adalah sebagai berikut :

  • Tidak Mudah Diganggu (Laki-laki)
  • Mendapat Pahala dari Allah SWT
  • Mendapat Ampunan dari Allah SWT

Kenapa kaki termasuk aurat? Hal ini terdapat dalam 2 hadits, yaitu

  • Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “ Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini ”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. ( HR. Abu Daud )

Dalam hadits ini dapat kita simpulkan bahwa kaki termasuk aurat. Karena yang bukan aurat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

  • Ummu Salamah radhiyal lahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “ Apakah wanita boleh shalat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan? ” Lalu beliau jawab, “ Boleh, jika jubah yang dia pakai menjulur ke bawah menutupi kedua kakinya. ” ( HR. Abu Daud )

Dalam hadits ini dapat kita simpulkan bahwa kaki termasuk aurat.

_________________________________

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Mapel : Pendidikan Agama Islam

Kelas : 6

Materi : Aurat

Kata Kunci : Aurat, Muslimah

Kode Soal : 14

Kode Kategorisasi : 6.14.-

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HFiza1710 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21