Berikut ini adalah pertanyaan dari fatinaaisnur pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
tlng bantuannya. ✍️
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
ya boleh, karenabersuci dengan tisu dianggap sah,tidak mengapa,karna tujuan bersuci menghilangkan najis.kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat,seperti tulang atau kotoran hewan.karna tulang adalah makanan jin jika dia adalah binatang yang halal disembelih.
Penjelasan:
maaf y klo slh, klo kpnjngn jga
jadiin yg terbaik dong
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rka08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Feb 22