Tuliskan dalil dilarangnya menjamak dan mengqasar salat magrib dan juga

Berikut ini adalah pertanyaan dari rudipras124 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Tuliskan dalil dilarangnya menjamak dan mengqasar salat magrib dan juga salat subuh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalil naqli yang mengajurkan manusia untuk mengerjakan shalat secara qashar adalah surah an nisa ayat ke 101. Lafadz firman Allah dalam surah an nisa ayat 101 adalah وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا . Arti dari firman Allah dalam surah an nisa ayat 101 adalah Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Penjelasan:

Dalam surah an nisa ayat 101 menjelaskan bahwa seorang mushafir boleh mengerjakan shalat fardhu dengan cara qashar. Dari 5 waktu shalat fardhu yang dapat dikerjakan secara qashar hanya 3 yaitu shalat dzuhur , shalat ashar dan shalat isya. Shalat tersebut dapat dikerjakan dengan cara mengqasharkan shalat karena jumlah raka'atnya adalah 4 raka'at

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arraini1532 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21