5 Peristiwa Fathu Makkah diawali dengan diadakan perjanjian damai antara kaum

Berikut ini adalah pertanyaan dari alyanesya2099 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

5Peristiwa Fathu Makkah diawali dengan diadakan perjanjian damai antara kaum muslimin
dan kaum Quraisy. Jelaskan proses terjadinya perjanjian tersebut!
Jawab:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah ialah perjanjian yang dilaksanakan di Hudaibiyah Mekkah pada Maret, 628 M atau Dzulqa'dah 6 H antara kaum Qurais dengan kaum Muslimin Madinah. ... Perjanjian ini terjadi karena kaum Qurais Mekkah melarang kamum Muslim Madinah untuk masuk ke Mekkah dalam rangka melaksanakan ibadah haji umrah. Pada akhirnya Nabi Muhammad SAW mengajak mereka untuk bernegosiasi hingga mengadakan perjanjian damai. Kaum Muslim Madinah pun menyetejui langkah Nabi Muhammad SAW, yaitu bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Nabi Muhammad SAW mengambil langkah positif dengan mengutus Usman Bin Affan kepada pemuka kaum Quraisy. Perundingan tersebut akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa hanya memperbolehkan Usman bin Affan untuk melaksanakan ibadah umrah. Perdebatan panjang dan waktu yang cukup lama tersebut menyebabkan munculnya desas-desus bahwa Usman telah dibunuh secara muslihat.

Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya merasa gelisah. Mereka pun menunjukkan rasa solidaritas yang kuat dengan saling meletakkan tangannya di atas beberapa pedang yang dibawanya untuk keperluan pemotongan binatang kurban. Sumpah setia ini dalam sejarah Islam dikenal dengan nama Bai’atur Ridwan.

Sumpah setia ini pun sampai ke pihak Quraisy dan menggetarkan hati mereka. Mereka segera mengadakan sidang darurat untuk mencari cara menghadapi ancaman kaum Muslimin. Kaum Quraisy sejatinya mengalami kejatuhan mental karena mereka masih trauma dengan kekalahan mereka pada Perang Badar. Pada Perang Badar, kaum muslimin dapat mengalahkan kaum Quraisy walaupun dengan pasukan yang jauh lebih sedikit.

Kabar mengenai kejatuhan mental para petinggi Quraisy dan kepulangan Usman bin Affan membuat kaum Qurais percaya bahwa kedatangan Nabi dan pengikutnya hanyalah untuk melakukan ibadah umrah dan bukan untuk berperang. Pihak Quraisy pun akhirnya mengirimkan utusannya untuk melaksanakan perundingan guna menghindari kesalahpahaman. Upaya untuk mencapai titik komporomi diwakili oleh Suhail Ibnu Umar (menurut Jalaluddin Rakhmat pihak Quraisy diwakili oleh Urwah Ats-Tsaqafi) dan kaum Muslimin diwakili oleh Nabi Muhammad SAW. Maka pertemuan tersebut menghasilkan Perjanjian Hudaibiyah.

Isi perjanjian Hudaibiyah:

“Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin ‘Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah”

Berdasarkan pernyataan tersebut maka inti dari Perjanjian Hudaibiyah adalah:

  1. Diberlakukannya gencatan senjata antara Mekkah dengan Madinah selama 10 tahun.
  2. Warga Mekkah yang menyeberang ke Madinah tanpa seizin walinya harus dikembalikan ke Mekkah.
  3. Warga Mekkah yang menyeberang ke Madinah tanpa seizing walinya harus dikembalikan ke Mekkah.
  4. Warga Madinan yang menyeberang ke Mekkah maka tidak boleh kembali ke Madinah.
  5. Selain warga Mekkah dan Madinah, dibebaskan memilih untuk berpihak ke Mekkah atau Madianah.
  6. Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya harus meninggalkan Mekkah, tetapi diperbolehkan lagi kembali ke Mekkah setahun setelah perjanjian itu. Mereka akan dipersilakan tinggal selama 3 hari dengan syarat hanya membawa pedang dalam sarungnya (maksudnya membawa pedang hanya untuk berjaga-jaga, bukan digunakan untuk menyerang). Selama 3 hari itu, kaum Quraisy Mekkah akan menyingkir keluar Mekkah.

#Semogabermanfaat

#Semogamembantu

ヾ(@⌒ー⌒@)ノ

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azkamafif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Jan 22