Berikut ini adalah pertanyaan dari saylazahraalmajid pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, seperti bangkai, darah, kotoran hewan, dan sebagainya. Islam sangat menekankan kebersihan bagi pemeluknya terutama bila terkena najis
Najis terbagi dalam tiga macam yakni, najis mugholladzoh (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sw8801130 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Feb 22