Ketentuan alat penyembilih​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramdhanfebri521 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Ketentuan alat penyembilih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Alat yang digunakan harus tajam

2. Alat tersebut bukan gigi atau taring, tulang, atau kuku

Penjelasan:

Dalam hal persyaratan hewan qurban, meskipun hewan memiliki kriteria di atas, hewan tidak sah dijadikan qurban apabila memiliki cacat atau terlalu kurus. Hewan yang matanya buta, kakinya pincang, terputus telinga atau ekornya entah itu sebagian atau keseluruhan, sedang sakit, atau sangat kurus tidak boleh dijadikan qurban.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh babangtamvand dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21