Berikut ini adalah pertanyaan dari lulukrohmiati2002 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak Boleh, Tawaf adalah salah satu rukun haji yang tidak diperkenankan dilakukan bagi perempuan yang menstruasi/ haid
Karena, jemaah haji harus dalam kondisi suci dari hadas kecil, apalagi hadas besar. Apabila mengeluarkan hadas kecil, jemaah pun harus kembali berwudhu agar bisa melaksanakan tawaf.
Penjelasan:
semoga bermanfaat... #tidakmencontek.... jadikan jawaban yg terbaik....
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zhafira2510 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jan 22