Bersuci setelah buang air kecil hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari sentanicitra9 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Bersuci setelah buang air kecil hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam ilmu fiqih, istinja adalah membersihkan sesuatu (najis) yang keluar dari qubul atau dubur menggunakan air atau batu dan benda sejenisnya yang bersih dan suci. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 1 menjelaskan, istilah ini disebut juga dengan istithabah atau istijmar.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh leniahong283 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 20 Jan 22