FIKIH ROM 2 PART 24. Bagaimana hukumnya memakan daging hewan

Berikut ini adalah pertanyaan dari IMPOSINDO72 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

FIKIH ROM 2 PART 24. Bagaimana hukumnya memakan daging hewan yang diterkam oleh hewan buas yang sudah terlatih? Jelaskan alasannya! Jawab:

5. Tulis dalil tentang dihalalkannya semua hewan yang hidup di laut! Jawab:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

no 5. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ  ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا  ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali)."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 96)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh huwaidajasmine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Jan 22