Haji Latif wafat ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah dikeluarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurfadilahsintia48 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Haji Latif wafat ia meninggalkan sejumlah harta warisan.setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp 96.000.000.00. sementara ahli waris terdiri dari seorang istri ,dua orang anak laki laki dan dua orang anak perempuan.
hitunglah berapa bagian masing masing ahli waris!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bagian harta warisan masing-masing ahli waris adalah

  • Istri mendapat harta sebanyak Rp 12.000.000
  • 1 anak laki-laki mendapat harta sebanyak Rp 28.000.000
  • 1 anak peremouan mendapat harta sebanyak Rp 14.000.000

Penjelasan:

Istri mendapat \frac{1}{8} dari total harta karena mayyit memiliki anak, sehingga

Istri = \frac{1}{8} x total harta

      = \frac{1}{8} x Rp 96.000.000

      = Rp 12.000.0000

2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan mendapat bagian asabah

Asabah = total harta warisan - warisan  yang telah dibagi

             = Rp 96.000.000 - Rp 12.000.000

             = Rp 84.000.000

Ketentuan asabah : laki-laki mendapat 2 x bagian perempuan

Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki x 2 ) + ( jumlah anak perempuan x 1 )

                         = ( 2 x 2 ) + (2 x 1 )

                         = 4 + 2

                         = 6

1 anak laki-laki = \frac{ketentuan}{bagian asabah} x harta asabah = \frac{2}{6} x Rp 84.000.000 = Rp 28.000.000

1 anak perempuan = \frac{ketentuan}{bagian asabah} x harta asabah = \frac{1}{6} x Rp 84.000.000 = Rp 14.000.000

Pelajari lebih lenjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/21259651

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21