Berikut ini adalah pertanyaan dari raisaaqilaamri pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
3.Apakah Ada perbedaan kotor dan najis?jelaskan!
4.Sebutkan Contoh najis yang kamu ketahui!
5.Sebutkan hal-hal yang harus bersih ketika shalat!
6.Semua yang dipakai harus bersih.sebutkan contohnya!
7.Apa yang dimaksud hadis besar dan hadis kecil?Berikan Contohnya!
8.Apa yang dimaksud dengan istinja?
9.Apa yang dimaksud dengan tayamum?
10.Apa Alasan boleh mengerjakan tayamum? Jelaskan!
Kelas:4
Mata Pelajaran:Agama islam
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.suci artinya bersih dan terbebas dari najis. Najis membuat terhalangnya seseorang untuk sholat atau beribadah kepada Allah
2.tidak kotor
3.Perbedaan kotor dan najis adalah jika najis pasti kotor karena setiap najis sudah pasti mengandung kotoran contohnya adalah tinja. Sedangkan kotor belum tentu mengandung najis sebab bisa saja kotor berasal dari sesuatu yang suci namun kadang juga berasal dari sesuatu yang najis, contohnya tanah, pasir, dll
4.Contoh najis Mutawwasithah ialah kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
5.Bersih badan, pakaian yang digunakan pada saat shalat dan tempat pelaksanaan ibadah shalat dari segala jenis najis dan juga segala jenis hadast merupakan salah satu bagian dari syarat sah
6.peci, celana, baju, peralatan mandi
7.Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi sedangkan hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja
8.Thaharah dilakukan untuk menghilangkan segala sesuatu yang menimbulkan najis. ... Dalam ilmu fiqih, istinja adalah membersihkan sesuatu (najis) yang keluar dari qubul atau dubur menggunakan air atau batu dan benda sejenisnya yang bersih dan suci
9.Bersuci untuk melaksanakan sholat dilakukan dengan berwudhu atau pun tayamum. Dikutip dari buku yang bertajuk Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin, tayamum adalah bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air
10.Sebab Dibolehkannya Tayamum
Pertama, karena kondisi yang sakit berat dan ketiadaan air. Kedua, ketika dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Tayamum dilakukan sebagai bentuk bersuci selain wudhu ketika kondisi yang sangat terpaksa
Penjelasan:
maaf kalo salah dan kalo bener jadikan jawaban tercerdas :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ian7555 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 Jan 22