melaksanakan jual beli menurut Islam hukumnyaA.sunnahB.makruhC.wajibD.mubah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sghaisaniya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Melaksanakan jual beli menurut Islam hukumnya

A.sunnah
B.makruh
C.wajib
D.mubah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. mubah

penjelasan:

Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Sonakbless1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21