Mengapa para ulama tidak menghukum iktikaf sebagai ibadah yang wajib​

Berikut ini adalah pertanyaan dari widianarko68 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Mengapa para ulama tidak menghukum iktikaf sebagai ibadah yang wajib​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: berdasarkan dalil² yang diketahui para ulama sepakat bahwa hukum asal dari i’trikaf adalah sunnah bukan wajib.

Penjelasan: Bahkan menurut Mazhab Hanafi, hukum beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, bagi penduduk satu kawasan, secara kolektif adalah sunnah kifayah. Dalam arti, jika di suatu kawasan sudah ada sejumlah orang yang melakukan i’tikaf, maka yang tidak beri’tikaf ikut mendapatkan pahalanya.

Namun hukum beri’tikaf dapat berubah menjadi wajib, apabila seseorang bernadzar untuk melakukannya, sebagai bentuk permohonan atas suatu permintaan kepada Allah – ta’ala -.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Izzah236 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Feb 22