Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabila23273 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
haram
Penjelasan:
jika mengambil namun di balikkan kepada yg punya itu tidak apa apa namun jika di ambil lalu uangnya dipakai tanpa izin dari pemilik nya itu tidak boleh dan harta nya haram dan sama saja sepeti pencurian atau sebagai nya
semoga membantu
√ no copas
===============================
kelas : 6
pelajaran : Al-quran dan hadist (qurdist
kata kunci : hukum mengambil barang milik orang lain
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Albani2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21