Menyembelih hewan qurban pada tanggal 12 Dzulhijjah hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari maryanimulyono82 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Menyembelih hewan qurban pada tanggal 12 Dzulhijjah hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berkurban, hukumnya adalah sunnah muakkad. Hewan yang boleh dikurbankan, adalah sapi (kerbau), onta, kambing/domba yang telah berumur. Rasulullah SAW bersabda: ... Penyembelihan hewan kurban, juga diperbolehkan dilaksanakan pada tangga; 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Penjelasan:

semoga dapat membantu :)

maaf kalo ada yang salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiatuluna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21