Bagaimana ketentuan pencatatan transaksi pendapatan pejabat pengelola keuangan daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari NicholasJason9585 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana ketentuan pencatatan transaksi pendapatan pejabat pengelola keuangan daerah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban: Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srimardonaputri28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 Aug 22