. dewi rismawati adalah karyawan dengan status menikah tanpa anak,

Berikut ini adalah pertanyaan dari aynmlik7602 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

. dewi rismawati adalah karyawan dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada pt. agung bhakti dengan gaji sebulan sebesar rp. 12.500.000,- dewi rismawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan sebesar rp. 75.000,- sebulan. berdasarkan surat keterangan dari pemda tempat dewi rismawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan apapun. berapa pajak penghasilan pph pasal 21 yang dibayarkan dewi perbulan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya pajak terutang Dewi Rismawati setiap tahun adalah Rp. 5.215.000 atau pajak terutang Dewi perbulan Rp. 434.583

Penjelasan:

Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah, honor dan pembayaran lainnya dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan juga biasa disebut dengan PPh.

Diketahui : Penghasilan perbulan Dewi Rismawati Rp. 12.500.000 dengan status sudah menikah tanpa anak, membayar iuran pensiun Rp. 75.000 sebulan

Ditanya : Berapa PPh Dewi perbulan?

Jawab :

Pada soal dijelaskan bahwa Dewi menikah tanpa anak, maka ;

Gaji = Rp. 12.500.000

Pengurangan

= Biaya Jabatan + Iuran pensiun

= (15% × Rp. 12.500.000 ) + Rp. 75.000

= Rp. 1.875.000 + Rp. 75.000

= Rp. 1.950.000

Jumlah pengurangan per bulan

= Gaji - Pengurangan

= Rp. 12.500.000 - Rp. 1.950.000

= Rp. 10.550.000

Penghasilan neto perbulan

= Rp. 10.550.000

Penghasilan neto pertahun

= Rp. 10.550.000 × 12 bulan

= Rp. 126.600.000

PTKP Setahun

= Untuk wajib pajak Pribadi ( Rp. 54.000.000) + Tambahan menikah Rp. 4.500.000

= Rp. 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

= Rp. 126.600.000 - Rp. 58.500.000

= Rp. 68.100.000

Tarif penentuan yaitu 5% dan 15% karena PKP setahun lebih dari Rp. 50.000.000 maka ;

= 5% × Rp. 50.000.000

= Rp. 2.500.000

= 15% × Rp. 18.100.000

= Rp. 2.715.000

PPh pasal 21 Terutang Dewi :

= Rp. 2.500.000 + Rp. 2.715.000

= Rp. 5.215.000

PPh pasal 21 Dewi perbulan :

= Rp. 5.215.000 ÷ 12 bulan

= Rp. 434.583

Jadi, besarnya pajak terutang Dewi Rismawati setiap tahun adalah Rp. 5.215.000 atau pajak terutang Dewi perbulan Rp. 434.583

SEMOGA MEMBANTU :v

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TommyGaming dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22