Berikut ini adalah pertanyaan dari esterputri40601 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penjelasan:
Berdasarkan UU UU No. 12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan tergolong sebagai pajak pusat. Walaupun sebagai pajak pusat, tetapi penerimaan pajak tersebut diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota.
Semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh miracle2397 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 12 Jul 22