Apa tugas pokok kantor urusan pegawai (KUP)

Berikut ini adalah pertanyaan dari Anggaysq4831 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa tugas pokok kantor urusan pegawai (KUP)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tugas pokok Kantor Urusan Pegawai (KUP) adalah :

  1. Mengurusi segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri.
  2. Mengawasi pelaksanaan peraturan kepegawaian.
  3. Memberi petunjuk dan melakukan koreksi terhadap pelaksanaan peraturan kepegawaian.
  4. Mengusulkan perubahan-perubahan peraturan kepegawaian

Pembahasan

Kantor Urusan Pegawai Negeri (KUP) dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso.

Pada perkembangannya, peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 KUP diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, dimana kewenangan pembinaan kepegawaian diserahkan kepada masing-masing daerah, nama BAKN berubah menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana BKN hanya sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menetapkan Norma, Standar dan Prosedur Pembinaan Kepegawaian secara Nasional, sedangkan fungsi administratifnya diserahkan kepada masing-masing Daerah/ institusi. Sebagai konsekuensi dari perubahan nama tersebut maka berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 03/KEP/2000 nama Kator wilayah BKN berubah menjadi Kantor Regional BKN

Adapun tugas dan fungsi BKN yaitu :

Tugas :

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  • Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian.
  • Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil.
  • Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.
  • Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian.
  • Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian.
  • Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
  • Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
  • Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  • Pelaksanaan bantuan hukum.
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.
  • Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Pelajari lebih lanjut      

Demikian pembahasan mengenai sejarah BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang tugas dan fungsi BKN yomemimo.com/tugas/17356427

2. Materi tentang fungsi Badan Kepegawaian Negara yomemimo.com/tugas/5785292

3. Materi tentang tugas Badan Kepegawaian Negara yomemimo.com/tugas/12341014

----------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Akuntansi

Bab : Konsep Manajemen

Kode : 10.12.6

Kata kunci : Kantor Urusan Pegawai (KUP), Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rakhmahsania dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 18 Nov 19