Berikut ini adalah pertanyaan dari sulistiawatihamzah pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apakah sanksi jika tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak!
tolong bantu jawab
tolong bantu jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sanksi berupa Denda Bagi yang Telat Lapor SPT
Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luthfi12395 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Nov 22