Ibu s merupakan pedagang batik. memiliki tiga buah toko batik

Berikut ini adalah pertanyaan dari idhalis2048 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ibu s merupakan pedagang batik. memiliki tiga buah toko batik solo yang berlokasi di pasar tahan abang, itc mangga dua dan pasar minggu. pada tahun pajak 2022 lalu oset keseluruhan tokonya rp. 4.750.000.000. ibu s tidak memiliki penghasilan lain selain dari toko batik tersebut, maka hitunglah utang pajak yang harus dibayar oleh ibu s pada tahun 2022 b

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung utang pajak yang harus dibayar oleh Ibu S pada tahun 2022, kita perlu mengetahui terlebih dahulu besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan yang diterima. Pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Ibu S tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak (PKP) yang diperolehnya dalam satu tahun.

Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun 2022 di Indonesia:

PKP hingga Rp 50 juta: 0%

PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 5%

PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 15%

PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,5 miliar: 25%

PKP di atas Rp 4,5 miliar: 30%

Untuk menghitung PKP Ibu S, kita perlu mengetahui terlebih dahulu total pendapatannya dari ketiga toko batik yang dimilikinya. Diketahui bahwa total omzet toko-toko batik Ibu S selama tahun pajak 2022 adalah Rp 4.750.000.000. Namun, untuk menghitung PKP, kita perlu mengurangi omzet tersebut dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan omzet tersebut, seperti biaya sewa toko, gaji karyawan, bahan baku, dll. Kita asumsikan bahwa total biaya tersebut sebesar 80% dari omzet, sehingga pendapatan kena pajak Ibu S adalah:

Pendapatan kena pajak = Omzet - Biaya

= Rp 4.750.000.000 - (80% x Rp 4.750.000.000)

= Rp 950.000.000

Berdasarkan besaran PKP tersebut, tarif pajak yang berlaku untuk Ibu S adalah 25%. Maka, jumlah pajak yang harus dibayar oleh Ibu S pada tahun pajak 2022 adalah:

Pajak = PKP x Tarif pajak

= Rp 950.000.000 x 25%

= Rp 237.500.000

Jadi, Ibu S harus membayar utang pajak sebesar Rp 237.500.000 pada tahun pajak 2022. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan ini hanya merupakan perkiraan, dan nilai pajak yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada faktor-faktor seperti peraturan perpajakan yang berlaku, pembukuan yang akurat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nooraljasminet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23