Dasar hukum dan pihak yang memproses untuk pengajuan banding adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari restuadhi9902 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dasar hukum dan pihak yang memproses untuk pengajuan banding adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Pasal 1, 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • Surat Edaran Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan

Pihak yang mengajukan banding?

  • Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  • Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
  • Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Siapa dan bagaimana pihak pemproses banding?

  • Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat.
  • Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat.Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
  • Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat.Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh remcayyo87 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jun 23