pak Agus mendapat gaji bulanan Rp 4.200.000, batas minimal penghasilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari khanzafauziyyah60 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Agus mendapat gaji bulanan Rp 4.200.000, batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah RP 3.000.000, jika PPh sebesar 15 % maka gaji bersih di potong pajak yang di terima pak Agus adalah?tolong jawab pake caranya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 3.000.000, sehingga penghasilan yang dikenakan pajak adalah gaji pak Agus dikurangi batas minimal tersebut, yaitu:

Rp 4.200.000 - Rp 3.000.000 = Rp 1.200.000

PPh sebesar 15% dari Rp 1.200.000 adalah:

0.15 x Rp 1.200.000 = Rp 180.000

Jadi, gaji bersih yang diterima pak Agus setelah dipotong pajak adalah:

Rp 4.200.000 - Rp 180.000 = Rp 4.020.000

Hallo kaka mau di bantu jawabnya bisa menghubungi no kami +62 821-2652-6626

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pecintasolawatnabi10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 May 23