Berikut ini adalah pertanyaan dari khanzafauziyyah60 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 3.000.000, sehingga penghasilan yang dikenakan pajak adalah gaji pak Agus dikurangi batas minimal tersebut, yaitu:
Rp 4.200.000 - Rp 3.000.000 = Rp 1.200.000
PPh sebesar 15% dari Rp 1.200.000 adalah:
0.15 x Rp 1.200.000 = Rp 180.000
Jadi, gaji bersih yang diterima pak Agus setelah dipotong pajak adalah:
Rp 4.200.000 - Rp 180.000 = Rp 4.020.000
Hallo kaka mau di bantu jawabnya bisa menghubungi no kami +62 821-2652-6626
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pecintasolawatnabi10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 May 23