Jelakan dua cara mengukur dan membebankan biaya Bagaimana perbedaan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Arulfazmi5293 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelakan dua cara mengukur dan membebankan biaya Bagaimana perbedaan di antara kedua cara terebut.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Metode Perbandingan Rata-Rata (Average Cost Comparison): Metode ini adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengukur dan membebankan biaya. Metode ini menggunakan rata-rata sebagai dasar untuk mengukur dan membebankan biaya. Rata-rata dapat dihitung dengan menjumlahkan semua biaya yang terkait dengan produk atau layanan, dan membagi jumlah total tersebut dengan jumlah produk atau layanan yang diberikan. Rata-rata ini kemudian dapat digunakan untuk menentukan seberapa banyak biaya yang harus dibebankan kepada setiap konsumen.

2. Metode Margin Harga (Price Margin Method): Metode ini menggunakan margin harga sebagai dasar untuk mengukur dan membebankan biaya. Pada metode ini, harga ditentukan berdasarkan margin yang dihitung berdasarkan rata-rata biaya total untuk produk atau layanan. Margin ini kemudian ditambahkan ke harga produk atau layanan untuk menentukan harga jual akhir.

Perbedaan utama antara metode perbandingan rata-rata dan metode margin harga adalah bahwa metode perbandingan rata-rata menggunakan rata-rata biaya total sebagai dasar untuk mengukur dan membebankan biaya, sementara metode margin harga menggunakan margin yang dihitung berdasarkan rata-rata biaya total. Selain itu, metode perbandingan rata-rata menentukan jumlah biaya yang harus dibebankan kepada setiap konsumen, sedangkan metode margin harga menentukan harga jual akhir.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Flatrons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Mar 23