Peredaran bruto CV laju dalam tahun pajak 2019 adalah RP2.000.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nilfaila5429 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peredaran bruto CV laju dalam tahun pajak 2019 adalah RP2.000.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak (PKP) Rp350.000.000,00 Jika tahun lalu CV laju menderita kerugian Rp100.000.000,00 maka hitung lah pajak terutangnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung pajak terutang, terlebih dahulu perlu diketahui tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan badan yang berlaku pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

• 0% untuk PKP ≤ Rp4.800.000.000,-

• 25% untuk PKP > Rp4.800.000.000,-

Dalam kasus ini, PKP CV Laju sebesar Rp350.000.000,- yang lebih kecil dari Rp4.800.000.000,- sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 0%.

Selanjutnya, pajak terutang dapat dihitung dengan rumus:

Pajak terutang = PKP x Tarif pajak

Maka pajak terutang CV Laju adalah:

Pajak terutang = Rp350.000.000,- x 0% = Rp0,-

Karena pada tahun sebelumnya CV Laju mengalami kerugian, maka pajak terutangnya adalah nol.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh motorhana816 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 May 23