Salah satu jasa-jasa bank lainnya yang disediakan oleh perbankan adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahlunau5993 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Salah satu jasa-jasa bank lainnya yang disediakan oleh perbankan adalah jasa penjamin emisi (underwriter), jelaskan bagaimana bentuk jasa yang diberikan bank tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjamin emisi (underwriter) adalah bank investasi, bank komersial, atau perusahaan pialang yang bekerja dengan emiten untuk menjual emisi baru.

Penjamin emisi sering disebut underwriter, berawal dari jasa yang ditawarkan oleh Lloyd of London pada perdagangan maritim terhadap risiko kapal karam. Pihak yang bersedia turut menjamin dengan melakukan penggantian kepada pemilik kapal atas nilai kerugian yang disepakati, dengan imbalan premi asuransi, akan turut menuliskan namanya (write under/ menulis di bawah nama pemegang polis) di kolom formulir yang disediakan Lloyd of London.

Emiten dapat memilih penjamin emisi dengan pelelangan atau penetapan atas dasar negosiasi. Penjamin emisi potensial dapat membentuk kelompok yang disebut sindikat penjamin emisi untuk menawar secara kolektif.

Perlu ditekankan bahwa penjamin emisi adalah organisasi, sedangkan orang-orang yang berprofesi sebagai penjamin emisi disebut Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE).

Underwriter memiliki peran sebagai berikut:

1. Mematuhi semua ketentuan yang ada di dalam kontrak penjaminan emisi,

2. Mengungkapkan nya di dalam bentuk prospektus atau dokumen resmi yang di gunakan oleh perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang di tawarkan untuk di jual ke publik, yang bersifat material diantara perusahaan efek dan emiten.

Selain peranan yang di miliki oleh underwriter tersebut, Underwriter juga memiliki tiga sifat yang menjadi kemungkinan terkait penawaran – penawaran yang di tawarkan oleh pihak Underwriter, yaitu sebagai berikut:

1. Kemungkinan yang pertama itu adalah Penjaminan secara penuh(full commitment), dimana jika efek yang di tawarkan didalam penawaran umum tidak habis terjual, maka Underwriter bertanggung jawab sepenuhnya untuk membeli semua efek tersebut.

2. Kemungkinan yang kedua itu adalah Penjualan yang dilakukan dengan kinerja yang terbaik (best effort commitment ), dimana jika efek yang ditawarkan di dalam penawaran umum tidak dapat menarik perhatian investor, maka tugas Underwriter hanya bekerja semaksimal mungkin menawarkan efek tersebut kepada investor.

3. Kemungkinan yang ketiga itu adalah Underwriter hanya bertugas membantu dan berjaga-jaga terkait penjualan efek (stand by commitment), dimana Underwriter hanya menjadi pendamping atau partner untuk melakukan penjualan efek yang ditawarkan di dalam penawaran umum.

Dilihat dari ketiga kemungkinan tersebut, emiten akan lebih tertarik untuk melakukan perjanjian secara full commitment, dimana adanya kepastian jika semua efek yang tidak terjual, akan di pertanggung jawabkan oleh Underwriter itu sendiri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dionatinantaputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21