PT Bangun Jaya berada memperoleh penghasilan neto dalam 2021, penghasilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari entriasendro4518 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

PT Bangun Jaya berada memperoleh penghasilan neto dalam 2021, penghasilan dalam negeri Rp 553.000.000 penghasilan luar negeri Rp. 477.000.000 (tarif pajak 20%). Hitunglah pph 24 atau kredit pajak luar negeri..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jumlah kredit pajak luar negeri PT Bangun Jaya sebesar Rp 95.400.000. Pajak yang dipilih adalah yang terendah, antara dari PPh luar negeri dan nilai PPh maksimum.

Penjelasan dengan langkah-langkah

Diketahui:

  • Penghasilan dalam negeri: Rp 553.000.000
  • Penghasilan luar negeri: Rp 477.000.000
  • PPh Badan yang berlaku di Indonesia pada 2021: 22%
  • Tarif pajak penghasilan luar negeri: 20%

Ditanyakan: PPh 24 atau kredit pajak luar negeri

Jawab:

Langkah pertama, menghitung penghasilan neto.

  • Penghasilan neto = penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negerii
  • Penghasilan neto = 553.000.000 + 477.000.000
  • Penghasilan neto = Rp 1.030.000.000

Langkah kedua, mengitunga tarif PPh badan.

  • PPh Badan = 22% x Rp 1.030.000.000
  • PPh Badan = Rp 226.600.000

Langkah ketiga, menghitung PPh Maksimum yang dapat dikreditkan.

  • PPh maksimum = (penghasilan luar negeri : total penghasilan) x PPh terutang
  • PPh maksimum = (477.000.000 : 1.030.000.000) x 226.600.000
  • PPh maksimum = Rp 104.940.000

Langkah ketiga, menghitung PPh yang terutang di luar negeri.

  • PPh luar negeri = 20% x Rp 477.000.000
  • PPh luar negeri = Rp 95.400.000

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang soal-soal pajak yomemimo.com/tugas/21982190

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Oct 22