Berikut ini adalah pertanyaan dari Tworis6961 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Malik bekerja sebagai karyawan marketing di perusahaan otomotif dengan gaji Rp 7.000.000. Ia menikah dan memiliki dua anak, sementara istrinya ibu rumah tangga. Perusahaan memberinya bonus bulanan Rp 2.000.000. Berapa PPh 21 atas bonusnya?
Jawaban :
PPh 21 atas Bonus milik Malik adalah Rp 1.440.000
Penjelasan :
PPh21 Bonus adalah salah satu dari pendapatan non-upah dimana biasanya diberikan ketika seseorang memiliki prestasi, maupun hasil yang memuaskan selama berada di perusahaan tersebut.
Jika ingin menghitung PPh 21 atas bonus maka bisa menggunakan Pajak atas Upah dan Pajak atas Penghasilan.
Cara :
Pajak atas Upah
Gaji Bruto dalam satu tahun : 12 bulan × Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
Biaya Jabatan : 5% × Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000
Gaji Netto Setahun : Rp 79.800.000
WAJIB PAJAK K2 : Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak : Rp 79.800.000 - Rp 67.500.000
= Rp 12.300.000
PPH Terutang Setahun = 5% × Rp 12.300.000
= Rp 615.000
_______________________
Pajak atas Penghasilan
Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
Bonus: 12 x Rp 2.000.000 = 24.000.000
Penghasilan Bruto = Rp 108.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp 108.000.000 = Rp 5.400.000
Penghasilan Netto Setahun = Rp 108.000.000 - Rp 5.400.000
= Rp 102.600.000
Wajib Pajak K2 : Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 102.600.000 - Rp 67.500.000
= Rp 35.100.000
PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 35.100.000 = Rp 1.755.000
PPh 21 Bonus = PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah
= Rp 1.755.000 – Rp 615.000
= Rp 1.140.000
Penjelasan:
kalo salah maaf ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hermansagar182 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21