Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari haryono9808 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji. Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Hitung PPh pasal 21 Bulan Januari!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban:

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

(a) Gaji setahun 168.000.000

(b) Bonus 8.000.000

(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000

(d) Premi Jaminan Kematian 504.000

(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d) 179.024.000

(f) Pengurangan

1. Biaya Jabatan 6.000.000

2. Iuran pensiun setahun 1.800.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000

(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 167.864.000

(h) PTKP (K/3) 72.000.000

(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 95.864.000

(j) PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 50.000.000 2.500.000

15% x Rp 45.864.000 6.879.600

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 9.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

(a) Gaji setahun 168.000.000

(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000

(c) Premi Jaminan Kematian 504.000

(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c) 171.024.000

(e) Pengurangan

1. Biaya Jabatan (5%) 6.000.000

2. Iuran pensiun setahun 1.800.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun 3.360.000

(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 159.864.000

(h) PTKP (K/3) 72.000.000

(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 87.864.000

(j) PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 50.000.000 2.500.000

15% x Rp 37.864.000 5.679.600

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 8.179.600

PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 9.379.600 – Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000

Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000

Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain Sebagai Pegawai dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bungsupls19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21