Berikut ini adalah pertanyaan dari jung8570 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”), menetapkan Subjek Pajak sebagai berikut:
1. (i) orang pribadi atau (ii) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
2. badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
3. bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap merupakan Subjek Pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan (bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia).
Penjelasan:
Subjek pajak merupakan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia untuk orang pribadi atau badan yang tunduk pada kewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
semoga membantu
maaf kalau ada yang salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shervina999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 Aug 21