Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fildza5826 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.240.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:Pertanyaan :

Hitung Berapa angsuran ke-1 hingga ke-5 yang diterima oleh wajib pajak?

bantu ka ini di kumpulkan besoj pagi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

SKPKB = Rp.1.240.000

Angsuran = Rp.224.000

sanksi administrasi

Angsuran ke 1

Rp.1.240.000 x 2% = Rp.24.800

Angsuran ke 2

Rp.1.016.000 x 2% = Rp.20.320

Angsuran ke 3

Rp.792.000 x 2%. = Rp.15.840

Angsuran ke 4

Rp.568.000 x 2%. = Rp.11.360

Angsuran ke 5

Rp.344.000 x 2%. =Rp. 6.880

Total sanksi admin =Rp.79.200

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dea5074 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21