Berikut ini adalah pertanyaan dari AstinaFenst5257 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Beberapa ahli waris yang bisa dan tidak bisa menerima harta peninggalan:
Istri = Karena mayit memiliki anak (Boleh)
Ibu = Karena mayit memiliki anak (Boleh)
1 orang laki-laki = Asabah Ma'a Ghairih karena ada anak perempuan (Boleh)
2 orang anak perempuan = Asabah Ma'a Ghairih karena ada anak laki-laki (Boleh, tetapi satu anak perempuan saja)
Nenek = Terhalang karena ada ibu (Tidak boleh)
Saudara perempuan = Terhalang karena ada anak laki-laki (Tidak boleh)
Paman = Terhalang karena ada anak laki-laki (Tidak boleh)
Zakat = Harta peninggalan × 2,5% = Rp 150.000.000 × 2,5% = Rp 3.750.000
Total warisan = Harta peninggalan - (Zakat + pengurusan jenazah + hutang + wasiat )
= 200.000.000 - (3.750.000 + 750.000 + 24.000.000 + 1.500.000)
= Rp 150.000.000 - 30.000.000
= Rp 120.000.000,00
Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris:
Istri = x harta warisan
= x Rp 120.000.000,00
= Rp 15.000.000,00
Ibu = x harta warisan
= x Rp 120.000.000,00
= Rp 20.000.000,00
Asabah = Total harga warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= 120.000.000 - 35.000.000
= Rp 85.000.000,00
1 orang anak laki-laki = x total harta asabah
= x Rp 85.000.000
= Rp 42.500.000,00
1 orang anak perempuan = x total harta asabah
= x Rp 120.000.000
= Rp 21.250.000,00
Maaf Kalau Salah
Semoga Membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haritsfayyadh96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jul 21