Bagi wajib pajak pribadi yang telah menikah dan mempuyai tangungan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fadilakzar pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagi wajib pajak pribadi yang telah menikah dan mempuyai tangungan 3 anak akan dikecualikan dari keajiban menyampaikan SPT tahunan apabila memperoleh penghasilan neto tidak lebih dari ... * ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang menikah dan mempunyai 3 anak (tanggungan) mempunyai PTKP sebesar 72.000.000.

Jadi, apabila Wajib Pajak menikah dan 3 tanggungan memiliki penghasilan kurang dari 72.000.000 setahun atau 6.000.000 perbulan dikecualikan dari keajiban menyampaikan SPT.

Penjelasan:

Semoga Membantu

Jadikan Jawaban Terbaik

Terima Kasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madenp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21