Berikut ini adalah pertanyaan dari fadilakzar pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang menikah dan mempunyai 3 anak (tanggungan) mempunyai PTKP sebesar 72.000.000.
Jadi, apabila Wajib Pajak menikah dan 3 tanggungan memiliki penghasilan kurang dari 72.000.000 setahun atau 6.000.000 perbulan dikecualikan dari keajiban menyampaikan SPT.
Penjelasan:
Semoga Membantu
Jadikan Jawaban Terbaik
Terima Kasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madenp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Dec 21