Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun masuk kedalam kulitas

Berikut ini adalah pertanyaan dari wendyarta45 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun masuk kedalam kulitas piutang?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER – 01/PJ/2020

TENTANG

PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGAN

PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa ketentuan mengenai penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan tata cara penghitungan penyisihan Piutang Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2013;

bahwa dengan ketentuan mengenai penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang berlaku saat ini, nilai Piutang Pajak di neraca belum mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), sehingga perlu mengubah ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang beserta tata cara penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

Kualitas Piutang Pajak adalah hampiran atas ketertagihan Piutang Pajak yang diukur berdasarkan umur atau kondisi Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan.

Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Piutang Pajak berdasarkan penggolongan Kualitas Piutang Pajak.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuanganadalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Ke

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh enzawibowo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22