Soal, bobot nilai 35% dari total nilai keseluruhan 100%. Andi

Berikut ini adalah pertanyaan dari nailalunareva pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Soal, bobot nilai 35% dari total nilai keseluruhan 100%. Andi seorang karyawan memperoleh - gaji Rp. 2.500.000,_ - Tunjangan jabatan Rp 1.500.000. - tunjangan makan Rp. 1.500.000. - Tunjangan keluarga Rp. 750.000 - Iuran asuransi kecelakaan dan kematian masing2 sebesar 75.000 dan 85.000. - Iuran pensiun Rp. 25.000 - Iuran tunjangan hari tua Rp. 30.000 PTKP K3. - Kenaikan gaji bulan oktober sebesar Rp 3.150.000 yang berlaku surut hingga bulan Januari. Pertanyaanx. 1. Hitunglah PPh pasal 21 sebelum dan setelah adax kenaikan gaji yg berlaku surut hingga bulan Januari dan hitung pula selisih'x​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Komponen Pendapatan

Gaji Pokok Rp 2.500.000

Tunjangan Jabatan Rp 1.500.000

Tunjangan Makan Rp 1.500.000

Tunjangan Keluarga Rp 750.000

Total Pendapatan Bruto Rp 6.250.000

Komponen Pengurangan

Iuran Asuransi Kecelakaan Rp 75.000

Iuran Asuransi Kematian Rp 85.000

Iuran Pensiun Rp 25.000

Iuran Tunjangan Hari Tua Rp 30.000

Total Pengurangan Rp 215.000

Total Pendapatan Neto Rp 6.250.000 - Rp 215.000 = Rp 6.035.000

Total Pendapatan Tahunan Rp 6.035.000/bulan x 12 bulan = Rp 72.420.000

PTKP K3 = Rp 72.000.000

PKP = Total Pendapatan Tahunan - PTKP K3 = Rp 72.420.000 - Rp 72.000.000 = Rp 420.000

PKP < Rp 50.000.000 = 5%

PPh pasal 21 terutang 5% dari Rp 420.000 = Rp 21.000/tahun

Jika pendapatan gaji bulan oktober naik sebesar Rp 3.150.000

Maka

Total Pendapatan Bruto = Rp 6.900.000

Total Pendapatan Neto = Rp 6.900.000 - Rp 215.000 = Rp 6.685.000

Total Pendapatan Tahunan = Rp 6.035.000/bulan x 9 bulan + Rp 6.685.000/bulan x 3 bulan = Rp 54.315.000 + Rp 20.055.000 = Rp 74.370.000

PTKP K3 = Rp 72.000.000

PKP = Total Pendapatan Tahunan - PTKP K3 = Rp 74.370.000 - Rp 72.000.000 = Rp 2.370.000

PKP < Rp 50.000.000 = 5%

PPh pasal 21 terutang 5% dari Rp 2.370.000 = Rp 118.500/tahun

Selisih PPh pasal 21 terutang antara sebelum dan setelah kenaikan gaji adalah Rp. 118.500/tahun - Rp 21.000/tahun = Rp 97.500/tahun

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh samaa2190p6x872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 07 Apr 22