Seorang karyawan bernama adi septiawan menikah memiliki 4anak bekerja di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Erikadiahh pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang karyawan bernama adi septiawan menikah memiliki 4anak bekerja di PT XYZ memperoleh gaji RP 11.000.000 perusahaan tempat adi bekerja mengikuti progam jamsostek premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dan iyuran jaminan hari tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing masing 1,5%,0,3% dan 3,7% dari gaji selain itu adi juga membayar iyuran pengsiun sebesar Rp 250.000 dan iyuran jaminan jari tua sebesar 2% dari gaji pada tahun berjalan adi kuga menerima bonus sebesasar Rp 8.000.000 berapa pph pasal 21 atas gaji dan bonus tersebut

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

• PPH pasal 21

Saat akan melakukan perhitungan PPh pasal 21 yang pertama kali perlu dilakukan adalah menganalis soal, maka diperoleh lah data berikut :

  1. Wajib pajak bernama Adi septiawan
  2. Gaji pokok Rp 11.000.000
  3. Premi jamsostek(dibayar perusahaan) Berupa JKK [jaminan kecelakaan kerja] , JKM [jaminan kematian] , dan JHT[Jaminan hari tua]
  4. JKK 1,5% dari gaji senilai Rp.165.000
  5. JKM 0,3% dari gaji senilai Rp.33.000
  6. JHT 3,7% dari gaji senilai Rp.407.000
  7. Iuran pensiun (dibayar WP) Rp.250.000
  8. JHT (dibayar WP) 2% dari gaji tahun berjalan senilai Rp.220.000
  9. Bonus Rp.8.000.000
  10. Status WP : K/3 (Rp.72.000.000)

Menurut aturan-aturan terbaru yang berlaku pada tahun pajak maka adanya penyesuaian seperti Bonus (Penghasilan tidak rutin) akan dikenakan PPh yang nantinya akan dimasukkan kedalam penghasilan bruto

_________________

Sebagai sumber saya lampirkan merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-16/PJ/2016, penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebagai berikut.

“Penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

_________________

Istilah dan hal-hal yang perlu diperhatikan :

  • PPh = Pajak penghasilan
  • Gaji bruto = Penghasilan kotor (Gaji pokok + Tunjangan + bonus)
  • Biaya jabatan, dikenakan sesuai besarnya gaji bruto dengan acuan 5% dan maksimal Rp.500.000 [Kasus tersebut berlaku Rp.500.000 perbulan/Rp.6.000.000 pertahun]
  • Neto , Penghasilan bersih (Bruto - komponen pengurang)
  • PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak , pada kasus tersebut dapat dilihat dari status WP yang berstatus K/3
  • PhKP = Penghasilan Kena Pajak , digunakan untuk menentukan besarnya PPh pasal 21 di bayarkan dengan mengalikan dengan tarif sesuai lapisan PhKP

Catatan :

  1. Pada status wajib pajak (wp) dapat di identifikasi dengan tanggungan yang ditanggung. "Adi septiawan telah menikah memiliki 4 anak". Sesuai pengenaan PTKP , Adi septiawan termasuk pada K/3
  2. Pengenaan tarif PPh pasal 21 yang dibayarkan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a, dimana PhKP Adi septiawan adalah Rp.84.150.000 yang artinya Adi septiawan terkena tarif 15% atau lapisan ke 2 (Diatas Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000)
Jawaban:• PPH pasal 21Saat akan melakukan perhitungan PPh pasal 21 yang pertama kali perlu dilakukan adalah menganalis soal, maka diperoleh lah data berikut :Wajib pajak bernama Adi septiawanGaji pokok Rp 11.000.000Premi jamsostek(dibayar perusahaan) Berupa JKK [jaminan kecelakaan kerja] , JKM [jaminan kematian] , dan JHT[Jaminan hari tua]JKK 1,5% dari gaji senilai Rp.165.000JKM 0,3% dari gaji senilai Rp.33.000JHT 3,7% dari gaji senilai Rp.407.000Iuran pensiun (dibayar WP) Rp.250.000JHT (dibayar WP) 2% dari gaji tahun berjalan senilai Rp.220.000Bonus Rp.8.000.000Status WP : K/3 (Rp.72.000.000)Menurut aturan-aturan terbaru yang berlaku pada tahun pajak maka adanya penyesuaian seperti Bonus (Penghasilan tidak rutin) akan dikenakan PPh yang nantinya akan dimasukkan kedalam penghasilan bruto_________________Sebagai sumber saya lampirkan merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-16/PJ/2016, penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebagai berikut.“Penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”_________________Istilah dan hal-hal yang perlu diperhatikan :PPh = Pajak penghasilanGaji bruto = Penghasilan kotor (Gaji pokok + Tunjangan + bonus)Biaya jabatan, dikenakan sesuai besarnya gaji bruto dengan acuan 5% dan maksimal Rp.500.000 [Kasus tersebut berlaku Rp.500.000 perbulan/Rp.6.000.000 pertahun]Neto , Penghasilan bersih (Bruto - komponen pengurang)PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak , pada kasus tersebut dapat dilihat dari status WP yang berstatus K/3PhKP = Penghasilan Kena Pajak , digunakan untuk menentukan besarnya PPh pasal 21 di bayarkan dengan mengalikan dengan tarif sesuai lapisan PhKPCatatan :Pada status wajib pajak (wp) dapat di identifikasi dengan tanggungan yang ditanggung.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FirhanFahamzha24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22