bagaimana ketentuan pajak pembiayaan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anisaokta648 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana ketentuan pajak pembiayaan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Ruhaedi melalui Siaran Persnya, Senin (16/1) di Jakarta.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mamaabner8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 07 Jul 22