Kasus Pengisian SSP Masa PPh Pasal 21 Tuan Jonathan Christie

Berikut ini adalah pertanyaan dari lasmargomgommarpaung pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kasus Pengisian SSP Masa PPh Pasal 21 Tuan Jonathan Christie adalah seorang manajer keuangan di PT Suka Rupiah sejak tahun 2012. Tuan Jojo sudah menikah dan memiliki 7 orang anak, sementara istri Tuan Jojo tidak bekerja dan fokus mengurus ke-7 buah hati mereka. Tuan Jojo bersama istri dan ke-7 buah hatinya tinggal di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No. 41 Turen. Pada bulan September 2018, Tuan Jojo menerima gaji Rp15.000.000, dengan tambahan uang lembur Rp2.500.000. PT Suka Rupiah mengikuti program pensiun dari BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000/bulan, dan Tuan Jojo juga membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 setiap bulannya. Di samping itu, perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Tuan Jojo membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,30% dari gaji. Dalam keperluan perpajakannya, Tuan Jojo sudah memiliki NPWP dengan nomor 04.254.294.9.654.000. Diminta: 1. Hitunglah PPh Pasal 21 Tuan Jojo pada September 2018! 2. Jika Tuan Jojo membayar PPh Pasal 21 untuk bulan September 2018, isilah SSP Masa PPh Pasal 21 Tuan Jojo untuk bulan September 2018!#tolong bantu jawab teman temann... ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Untuk mengerjakan soal diatas hal yang harus diperhatikan adalah iuran apa saja yang di masukan kedalam PPh pasal 21 karena ada beberapa pengahasilan yang tidak dimasukkan kedalam PPh pasal 21 yaitu

  • Dana pensiun yang dibayar perusahaan.
  • Iuran jaminan hari tua yang dibayar perusahaan.
  • Iuran jaminan hari tua yang dibayar secara pribadi tetap dimasukan kedalam perhitungan PPh pasal 21.

Selain itu untuk pengurang tarif biaya jabatan adalah 5%xpenghasilan bruto , sedangkan untuk iuran jaminan hari tua besarnya iuran X gaji perbulan.

Tarif progresifyang digunakan dalam perhitungan diatas yaituBerdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%.(5%,15%,25%,30%).

Jadi pajak yang harus dibayarkan tuan Jonathan Christie untuk bulan September sebesar 1.121.133

Pelajari lebih lanjut

Perhitungan PPh pasal 21 yomemimo.com/tugas/26694114

#BelajarBersamaBrainly

PEMBAHASANUntuk mengerjakan soal diatas hal yang harus diperhatikan adalah iuran apa saja yang di masukan kedalam PPh pasal 21 karena ada beberapa pengahasilan yang tidak dimasukkan kedalam PPh pasal 21 yaituDana pensiun yang dibayar perusahaan.Iuran jaminan hari tua yang dibayar perusahaan.Iuran jaminan hari tua yang dibayar secara pribadi tetap dimasukan kedalam perhitungan PPh pasal 21.Selain itu untuk pengurang tarif biaya jabatan adalah 5%xpenghasilan bruto , sedangkan untuk iuran jaminan hari tua besarnya iuran X gaji perbulan.Tarif progresif yang digunakan dalam perhitungan diatas yaitu Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%.(5%,15%,25%,30%).Jadi pajak yang harus dibayarkan tuan Jonathan Christie untuk bulan September sebesar 1.121.133Pelajari lebih lanjutPerhitungan PPh pasal 21 https://brainly.co.id/tugas/26694114#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22