Berikut ini adalah pertanyaan dari jadilahwanitamulia pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Didapat dari strata (lapisan) tarif PPh 21 yang diacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018.
Penjelasan:
Materi : Perpajakan - Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi (karyawan, dosen, manajer, buruh, dsb) dimana pemotongan pajak ini didasarkan atas penghasilan dan tunjangan yang didapatkan.
Untuk jawaban diatas merupakan penggalan dari perhitungan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pasal 17 ayat 1 dimana strata (lapisan) tarif nya adalah :
0 - Rp. 50.000.000 = 5%
diatas Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000 = 15%
diatas Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000 = 25%
diatas Rp. 500.000.000 = 30%
Jikalau PKP sebesar 95.000.000maka tarifnya adalah
50.000.000 x 5% = 2.500.000
45.000.000 x 15% = 6.750.000
Besar pajak yang dibayar 9.250.000
Demikian jawaban dan pembahasan yang diberikan, semoga bermanfaat dan semoga membantu !
Referensi : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Griccie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Dec 22