Berikut ini adalah pertanyaan dari ellandamartha9377 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurut laporan yang dirilis oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong yang meneliti pendapat para eksekutif bisnis asing (expatriats) disimpulkan bahwa birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk dan belum mengalami perbaikan berarti dibandingkan keadaan di tahun1999, meskipun lebih baik dibanding keadaan Cina, Vietnam dan India. Dalam laporan PERC ini dinyatakan bahwa pada tahun 2000, Indonesia memperoleh skor 8,0 atau tak bergerak dari skor 1999, dari kisaran skor yang dimungkinkan, yakni nol untuk terbaik dan 10 untuk terburuk. Skor 8,0 atau jauhdi bawah rata-rata ini diperoleh berdasarkan pengalaman dan persepsi Expatriats yang menjadi responden bahwa antara lain menurut mereka masih banyakpejabat tinggi pemerintah Indonesia yang memanfaatkan posisi mereka untukmemperkaya diri sendiri dan orang terdekat. Terjadinya inefisiensi dalam pelayanan publik seperti berbelit-belitnyapemberian perijinan menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi (highcost economy). Budaya pemberian “uang pelicin” untuk memperlancar urusan telah menjadi penyebab suburnya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan serta menunjukkan rendahnya moralitas pegawai. Belum lagi masalah rendahnya kompetensi yang disebabkan oleh sistem rektrutmen pegawai yang tidak mendasarkan pada azas profesionalitas (the right man on the right job) melainkan karena kedekatannya kepada pihak-pihak yang sedang berkuasabaik karenahubungan keluarga atau kekerabatan, pertemanan atau hubungan-hubungan lainnya. Bahkan muncul anggapan dalam masyarakat bahwa mustahil bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil “tanpa uang pelicin”. Indonesia merupakan negara dengan sumber daya (resources) yangmelimpah baik sumber daya alam (natural resources) maupun sumber dayamanusia (human resources). Dengan melimpahnya sumber daya alam tersebut seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Hal inisesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Nepotisme merupakan salah satu kegiatan yang merugikan masyarakat dan kepentingan umum. Hal ini masih terjadi di Indonesia dan menjadi tugas kita bersama agar Nepotisme tidak menjadi budaya di negara kita.
Pembahasan:
Pada dasarnya, nepotisme merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dengan memanfaatkan kedudukannya untuk mengutamakan kerabat atau keluarganya di atas kepentingan orang lain atau umum. Adapun hal tersebut dilakukan didasarkan atas hubungan keluarga atau kedekatan, bukan atas dasar kompetensi. Beberapa ahli juga ada yang menerangkan bahwa nepotisme adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh untuk mengutamakan kerabat ataupun teman dekat. Contohnya seperti memberikan posisi penting kepada seseorang yang dekat atau kerabat, dan bukan berdasarkan kompetensi dari orang tersebut. Nepotisme sendiri sebenarnya berasal dari bahasa latin, yakni “Nepos”, yang memiliki arti keponakan atau cucu. Beberapa ciri- ciri nepotisme antara lain:
- Suatu jabatan atau kedudukan yang dilakukan secara otoriter.
- Pemberian kedudukan tertentu tanpa berdasarkan kompetensi
- Tingkat kejujuran yang kurang dalam melakukan tugas.
- Adanya ketidakadilan dan kesenjangan dalam melakukan pekerjaan ataupun memberikan fasilitas.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pendidikan kewarganegaraan pada yomemimo.com/tugas/13700511
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Sep 22