Apa yang dimaksud dengan tingkat kesehatan bank menurut Peraturan Otoritas

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan tingkat kesehatan bank menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum dan sebutkanlah cakupan penilaian tersebut!Yang mw jawabannya boleh wa 0896-5254-2081

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap resiko dan kinerja bank. Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).

Penjelasan:

Menurut peraturan Bank Indonesia, bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko.  Kemudian Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.  

Untuk periode penilaian tingkat kesehatan tersebut, dilakukan minimal setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Materi pembahasan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat disimak pada link berikut: yomemimo.com/tugas/9544802

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArdhaIchsan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22