Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp

Berikut ini adalah pertanyaan dari uswatun050702 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.620.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2019 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2019. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.324.000,00.Pertanyaan :
Hitunglah Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sanksi Administrasi berupa bungauntuk setiap angsurannya yaitu

1. 2% × Rp1,620,000 = Rp32,400 untuk angsuran pertama

2. 2% × Rp1.296.000 = Rp25.920 untuk angsuran kedua

3. 2% x Rp972.000 = Rp19.440 untuk angsuran ketiga

4. 2% × Rp648.000 = Rp12.960 untuk angsuran keempat

5. 2% × Rp324.000 = Rp6.480 untuk angsuran kelima.

Ketentuan bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk mengangsur ataupun menunda pembayaran telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Dimana terdapat beberapa ketentuan terkait diperbolehkannya WP menunda pembayaran pajak jika seorang Wajib Pajak sedang dalam kondisi kesulitan dalam hal likuiditas ataupun sedang berada dalam kondisi di luar kemampuannya yang menyebabkan Wajib Pajak tersebut tidak dapat memenuhi atau melunasi pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak, sanksi ini bisa berupa bunga, denda dan juga kenaikan pajak.

Diketahui : Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.620.000 yang diterbitkan pada 2 Januari 2019 dengan batas akhir pelunasan 1 Februari 2019. Diperbolehkan mengangsur pembayaran dengan jangka waktu 5 bulan yang setiap bulannya sebesar Rp324.000

Ditanya : Sanksi Administrasi berupa bunga untuk setiap angsurannya adalah?

Jawab :

Jika mengacu pada Pasal 13 ayat (2) tentang SKPKB tarif administrasi berupa bunganya ditetapkan sebesar 2% per bulan untuk sanksi kurang bayar pajak atau keterlambatan.

Setiap angsuran perbulannya ditetapkan sebesar Rp324.000 maka,

1. 2% × Rp1,620,000 = Rp32,400 untuk angsuran pertama

2. 2% × Rp1.296.000 = Rp25.920 untuk angsuran kedua

3. 2% x Rp972.000 = Rp19.440 untuk angsuran ketiga

4. 2% × Rp648.000 = Rp12.960 untuk angsuran keempat

5. 2% × Rp324.000 = Rp6.480 untuk angsuran kelima.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi sanksi administrasi pajak pada

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Sep 22