Berikut ini adalah pertanyaan dari vitriaokta4 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tolong di bantu, butuh bangett
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya
Sebagai wajib pajak, Anda harus memenuhi berbagai kewajiban yang perlu dilakukan dalam aspek perpajakan. Ketika ada kekeliruan dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan, maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk Anda. Apa yang dimaksud dengan surat tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, pihak yang berkuasa mengeluarkan surat tersebut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
Secara garis besar, SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Fungsi SKP ini terbagi sesuai jenisnya yang akan dibahas pada poin selanjutnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmaddanis02082007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Dec 22