Manajemen keuangan PT. Rotiku pada tanggal 1 januari 2023 menetapkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rismaindra122 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Manajemen keuangan PT. Rotiku pada tanggal 1 januari 2023 menetapkan Taksiran BOP selama 1 tahun anggaran adalah Rp. 5.000.000. Taksiran jumlah produk yang akan dihasilkan selama tahun anggaran adalah 1.000 unit. Dalam memproduksi 500 unit pesanan, PT Rotiku memperkerjakan 2 orang karyawan, yaitu Karyawan A dan B yang masing-masing bekerja selama 30jam.*************************
Karyawan A
Karyawan B

Jam kerja untuk menyelesaikan pesanan
20
25

Jam Istirahat
10
5

Tarif Upah per jam
Rp 7.500
Rp 5.000

Target yang ditetapkan untuk menyelesaikan pesanan untuk karyawan A adalah 35 jam kerja, dan karyawan B 30 jam kerja. Perusahaan memberlakukan insentif pada karyawan dengan tarif 1.000 per jam waktu efisiensi pekerjaan. Tarif Pph yang harus dibayarkan secara kolektif sebesar 5%.
Jika Produk pesanan yang dihasilkan sebanyak 500 unit, maka berapa tarif BOP per unitnya?
Hitunglah Biaya tenaga kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan!
Buatlah Prosedur Akuntansi BTKL dan BOP yang terjadi pada PT Rotiku diatas!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung tarif BOP per unit, kita perlu membagi total biaya operasional (BOP) dengan jumlah unit yang dihasilkan. Dalam kasus ini, taksiran BOP selama satu tahun anggaran adalah Rp. 5.000.000 dan jumlah produk yang akan dihasilkan selama tahun anggaran adalah 1.000 unit.

Tarif BOP per unit = Taksiran BOP / Jumlah Unit

Tarif BOP per unit = Rp. 5.000.000 / 1.000 unit

Tarif BOP per unit = Rp. 5.000

Jadi, tarif BOP per unit adalah Rp. 5.000.

Selanjutnya, untuk menghitung biaya tenaga kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, kita perlu menghitung upah total untuk karyawan A dan B.

Biaya Tenaga Kerja (BTK) = (Jam Kerja A * Tarif Upah A) + (Jam Kerja B * Tarif Upah B)

Biaya Tenaga Kerja (BTK) = (30 jam * Rp. 7.500) + (30 jam * Rp. 5.000)

Biaya Tenaga Kerja (BTK) = Rp. 225.000 + Rp. 150.000

Biaya Tenaga Kerja (BTK) = Rp. 375.000

Jadi, biaya tenaga kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp. 375.000.

Berikut adalah prosedur akuntansi untuk BTKL (Biaya Tenaga Kerja Langsung) dan BOP (Biaya Operasional) yang terjadi pada PT Rotiku:

1. BTKL (Biaya Tenaga Kerja Langsung):

a. Hitung total upah untuk masing-masing karyawan:

- Karyawan A: Jam Kerja A * Tarif Upah A

- Karyawan B: Jam Kerja B * Tarif Upah B

b. Jumlahkan total upah untuk karyawan A dan B untuk mendapatkan total Biaya Tenaga Kerja (BTK).

c. Catat Biaya Tenaga Kerja (BTK) sebagai debit di akun "Biaya Tenaga Kerja Langsung".

d. Catat pajak penghasilan (Pph) sebesar 5% dari BTK sebagai debit di akun "Pajak Penghasilan" dan sebagai kredit di akun "Utang Pajak Penghasilan".

2. BOP (Biaya Operasional):

a. Hitung tarif BOP per unit dengan membagi Taksiran BOP dengan Jumlah Unit yang dihasilkan.

b. Catat tarif BOP per unit sebagai debit di akun "Biaya Operasional Produksi".

c. Catat jumlah produk pesanan yang dihasilkan sebagai kredit di akun "Produk dalam Proses".

d. Jumlahkan semua Biaya Operasional (termasuk BTK dan BOP) dan catat sebagai debit di akun "Biaya Operasional".

e. Catat penyelesaian pesanan dengan memindahkan jumlah produk pesanan yang dihasilkan dari "Produk dalam Proses" ke akun "Persediaan Produk Jadi".

Semua catatan akuntansi tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan dengan menggunakan akun-akun yang telah ditentukan dalam sistem akuntansi perusahaan PT Rotiku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Riyan15032000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Aug 23