Berikut ini adalah pertanyaan dari fakhrinoer pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
- Kerugian dari bisnis di Solo, Indonesia Rp 300.000.000
- Penghasilan Netto dari bisnis di Jepang Rp 1.200.000.000 (Tarif pajak 20%)
- Penghasilan Netto dari bisnis di Malaysia Rp800.000.000 (Tarif Pajak 15%)
- Memperoleh penghasilan dari penjualan tanah kepada PT. Maju sebesar Rp1.500.000.000
Tn. Guntur sudah menikah dan memiliki tanggungan 2 anak dan diasumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara Jepang dan Malaysia yang telah berlaku efektif.
PERTANYAAN :
a. Hitunglah PPh terutang Tn. Guntur untuk tahun pajak 2019
b. Hitunglah PPh Pasal 24 Tn. Guntur yang dapat dikreditkan tahun pajak 2019
c. Hitunglah PPh yang harus dibayar Tn Guntur pada 2019
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Untuk menghitung PPh terutang Tn. Guntur pada tahun pajak 2019, kita perlu memperhatikan penghasilan dari setiap jenis bisnis dan transaksi yang terjadi. Berikut perhitungannya:
Penghasilan Netto dari bisnis di Jakarta, Indonesia:
Rp 900.000.000
Kerugian dari bisnis di Solo, Indonesia:
Rp -300.000.000 (dalam hal ini kerugian mengurangi penghasilan)
Penghasilan Netto dari bisnis di Jepang:
Rp 1.200.000.000
Tarif pajak 20%
PPh dari bisnis di Jepang: 20% x Rp 1.200.000.000 = Rp 240.000.000
Penghasilan Netto dari bisnis di Malaysia:
Rp 800.000.000
Tarif pajak 15%
PPh dari bisnis di Malaysia: 15% x Rp 800.000.000 = Rp 120.000.000
Penghasilan dari penjualan tanah kepada PT. Maju:
Rp 1.500.000.000
Total Penghasilan Netto: Rp 900.000.000 + (-Rp 300.000.000) + Rp 1.200.000.000 + Rp 800.000.000 + Rp 1.500.000.000 = Rp 3.100.000.000
Total PPh terutang: PPh dari bisnis di Jepang + PPh dari bisnis di Malaysia
= Rp 240.000.000 + Rp 120.000.000
= Rp 360.000.000
Jadi, PPh terutang Tn. Guntur untuk tahun pajak 2019 adalah Rp 360.000.000.
b. PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dapat dikreditkan berdasarkan penghasilan yang dikenakan pajak di luar negeri. Namun, dalam kasus ini, tidak ada P3B (Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pembagian Keuntungan dan Penghasilan Lainnya dengan Badan) antara Indonesia, Jepang, dan Malaysia yang berlaku efektif. Oleh karena itu, tidak ada PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
c. PPh yang harus dibayar oleh Tn. Guntur pada tahun 2019 adalah PPh terutang dikurangi dengan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini, karena tidak ada PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, PPh yang harus dibayar adalah PPh terutang.
Jadi, PPh yang harus dibayar Tn. Guntur pada tahun 2019 adalah Rp 360.000.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Aug 23