Hitung PPh terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) terutang

Berikut ini adalah pertanyaan dari matchia pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitung PPh terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) terutang apabila Penghasilan netto sebesar Rp. 450.000.000,- status WP menikah punya tanggungan 4! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PPh terutang untuk WPOP dengan penghasilan netto sebesar Rp. 450.000.000,-, status menikah dengan tanggungan 4 adalah sebesar Rp. 85.500.000,-.

Penjelasan:

Untuk menghitung PPh terutang, pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku untuk WPOP menurut status pernikahan dan jumlah tanggungan sebagai berikut:

PTKP untuk status menikah dengan tanggungan 4 = Rp 108.000.000,-

Setelah itu, dapat dihitung penghasilan kena pajak (PKP) dengan rumus:

PKP = Penghasilan Netto - PTKP

PKP = Rp 450.000.000,- - Rp 108.000.000,-

PKP = Rp 342.000.000,-

Setelah diperoleh PKP, dapat dihitung PPh terutang menggunakan tarif pajak yang berlaku saat ini untuk WPOP, yaitu:

5% untuk PKP hingga Rp 50.000.000,-

15% untuk PKP di atas Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,-

25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-

30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-

35% untuk PKP di atas Rp 1.000.000.000,-

Dalam hal ini, PKP sebesar Rp 342.000.000,- berada di kisaran tarif pajak 25%, sehingga PPh terutang dapat dihitung sebagai berikut:

PPh terutang = PKP x Tarif Pajak

PPh terutang = Rp 342.000.000,- x 25%

PPh terutang = Rp 85.500.000,-

Sehingga PPh terutang untuk WPOP dengan penghasilan netto sebesar Rp. 450.000.000,-, status menikah dengan tanggungan 4 adalah sebesar Rp. 85.500.000,-

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asuhendra083 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jun 23