Berikut ini adalah pertanyaan dari sabriinalpaa pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN
Di Indonesia persekutuan dapat berupa firma ataupun persekutuan
komanditer. Persekutuan komanditer disebut juga CV (commanditaire
venotschaap). Persekutuan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk menjalankan usaha bersama. Masing-masing orang tadi disebut
sekutu. Pada firma, semua sekutu (disebut juga firman) bertanggung jawab
renteng dan menanggung kerugian firma sampai ke harta pribadi. Artinya,
jika firma menderita kerugian, semua sekutu harus menanggung kerugian
tersebut. Di samping itu, harta pribadi masing-masing sekutu juga ikut
digunakan untuk menanggung kerugian tersebut apabila harta firma tidak
cukup untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Pada persekutuan komanditer,
semua sekutu juga bertanggung jawab renteng sebagaimana pada firma.
Namun, terdapat sekutu yang tanggung jawabnya terbatas pada harta yang
telah disetorkannya ke persekutuan komanditer. Sekutu tersebut sering
dinamai sekutu diam, pasif, atau silent partner. Selain sekutu diam disebut
sekutu aktif yang tanggung jawabnya terhadap kerugian CV sampai kepada
harta pribadinya.
Persekutuan adalah sebuah asosiasi yang terdiri atas dua atau lebih
individu untuk bekerja sama dengan kepemilikan bersama terhadap bisnis
tersebut, dengan tujuan untuk mencari laba. Berdasarkan konsep mutual
agency, setiap sekutu merupakan seorang agen untuk seluruh kegiatan
persekutuan, dengan kemampuan untuk mengikat sekutu lainnya dengan
aktivitasnya di dalam persekutuan. Bila mengalami insolvensi, setiap sekutu
memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban persekutuan, termasuk
menggunakan harta pribadinya. Jadi, kewajiban sekutu pada persekutuan
bersifat tidak terbatas.
Persekutuan dapat dibentuk dengan hanya melakukan perjanjian secara
lisan di antara dua atau lebih orang, tetapi dalam praktiknya setiap
persekutuan memiliki perjanjian secara tertulis untuk menjalankan bisnisnya,
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Pada
umumnya, isi perjanjian tersebut seperti berikut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jibriliman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Aug 23