tambahan anggota sekutu baru menjadi anggota persekutuan dapat melalui dua

Berikut ini adalah pertanyaan dari sabriinalpaa pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tambahan anggota sekutu baru menjadi anggota persekutuan dapat melalui dua prosedur?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN

Di Indonesia persekutuan dapat berupa firma ataupun persekutuan

komanditer. Persekutuan komanditer disebut juga CV (commanditaire

venotschaap). Persekutuan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau

lebih untuk menjalankan usaha bersama. Masing-masing orang tadi disebut

sekutu. Pada firma, semua sekutu (disebut juga firman) bertanggung jawab

renteng dan menanggung kerugian firma sampai ke harta pribadi. Artinya,

jika firma menderita kerugian, semua sekutu harus menanggung kerugian

tersebut. Di samping itu, harta pribadi masing-masing sekutu juga ikut

digunakan untuk menanggung kerugian tersebut apabila harta firma tidak

cukup untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Pada persekutuan komanditer,

semua sekutu juga bertanggung jawab renteng sebagaimana pada firma.

Namun, terdapat sekutu yang tanggung jawabnya terbatas pada harta yang

telah disetorkannya ke persekutuan komanditer. Sekutu tersebut sering

dinamai sekutu diam, pasif, atau silent partner. Selain sekutu diam disebut

sekutu aktif yang tanggung jawabnya terhadap kerugian CV sampai kepada

harta pribadinya.

Persekutuan adalah sebuah asosiasi yang terdiri atas dua atau lebih

individu untuk bekerja sama dengan kepemilikan bersama terhadap bisnis

tersebut, dengan tujuan untuk mencari laba. Berdasarkan konsep mutual

agency, setiap sekutu merupakan seorang agen untuk seluruh kegiatan

persekutuan, dengan kemampuan untuk mengikat sekutu lainnya dengan

aktivitasnya di dalam persekutuan. Bila mengalami insolvensi, setiap sekutu

memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban persekutuan, termasuk

menggunakan harta pribadinya. Jadi, kewajiban sekutu pada persekutuan

bersifat tidak terbatas.

Persekutuan dapat dibentuk dengan hanya melakukan perjanjian secara

lisan di antara dua atau lebih orang, tetapi dalam praktiknya setiap

persekutuan memiliki perjanjian secara tertulis untuk menjalankan bisnisnya,

untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Pada

umumnya, isi perjanjian tersebut seperti berikut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jibriliman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23